Kapolri Menyatakan Bebasnya Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon,Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pembebasan Pegi Setiawan dari tahanan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Vina, seorang perempuan asal Cirebon, merupakan keputusan yang diambil berdasarkan proses hukum yang berlaku.
“Keputusan pembebasan Pegi Setiawan ini berdasarkan putusan pengadilan dan tidak ada intervensi dari pihak kepolisian,” tegas Kapolri dalam konferensi pers di Jakarta,Senin (8/7/2024).
Kapolri menjelaskan bahwa proses hukum kasus ini telah berjalan secara transparan dan objektif. Semua pihak, termasuk keluarga korban dan tersangka, diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen dan bukti-bukti mereka di depan pengadilan.
“Kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang teliti dan profesional. Hasilnya telah diserahkan ke pihak kejaksaan dan kemudian ke pengadilan,” ujar Kapolri.
Ia menekankan bahwa Polri menghormati putusan pengadilan yang telah dijatuhkan. “Kami percaya bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.
Kapolri juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas kejadian yang menimpa Vina. Ia berharap keluarga korban dapat menerima keputusan pengadilan dengan lapang dada.
Ya, tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan. Saya kira dan juga disampaikam oleh Polda Jawa Barat ya melalui Kabid Humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut, jadi supaya bisa ditindaklanjuti,” ujar Listyo Sigit di Jakarta, Senin (8/7/2024).
“Kami memahami bahwa ini adalah momen yang sangat sulit bagi keluarga korban. Kami akan terus memberikan dukungan dan pendampingan kepada mereka,” ucap Kapolri.
Kapolri menegaskan kembali bahwa Polri akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara. Ia mengajak masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Listyo memastikan Polri akan segera menindaklanjuti putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.